BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam pembelajaran agar siswa secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(Taqiyuddin, 2013: 17).
Berangkat dari pengertian di atas,
dapat dipahami bahwa pendidikan merupakan aktivitas sadar yang dilakukan oleh
manusia guna membangun pribadi individu, masyarakat, bangsa dan negaranya
menjadi lebih baik. Salah satu pendukung yang melatar belakangi baik buruknya
sebuah pendidikan terlihat pada kurikulum pendidikan yang digunakan.
Kurikulum adalah suatu program
pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa (Oemar Hamalik, 2008: 17).
Kurikulum pendidikan dibangun atas dasar kebutuhan bangsa juga masa yang
memungkinkan adanya perbaikan apabila diperlukan. Dalam pendidikan, kurikulum
pada hakikatnya bertujuan memudahkan mencapai tujuan pendidikan (Syafruddin
Nurdin, 2005: 50). Sebagaimana diketahui bahwa dalam kurikulum setidaknya
memiliki 4 unsur utama, yaitu tujuan, isi, metode dan evaluasi.
Dalam perubahan dan perbaikannya
kurikulum Indonesia khususnya sudah mengalami beberapa kali perbaikan, dari
semenjak tahun 1947 sampai tahun 2013 sekarang ini. Adapun kurikulum baru yang
sempat diusungkan adalah bernama kurikulum 2013 atau umum juga disebut
kurtilas.
Setiap kurikulum memiliki cara
penilaian yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan minimalnya oleh pendekatan yang
dilakukan dalam kurikulum tersebut. Kurikulum 2013 misalnya, yang mengedepankan
pendekatan scientific, yang tentu saja memiliki kriteria penilaian yang berbeda
dengan kurikulum-kurikulum yang sudah ada sebelumnya.
Keluasan penilaian yang terdapat dalam kurikulum 2013 menunjukkan
adanya satu tujuan besar yang hendak dicapai di dalamnya. Namun, harus
benar-benar dipahami tentunya oleh seluruh komponen pendidikan khususnya guru
mengenai hal tersebut. Maka, oleh karena pentingnya memahami penilaian
kurikulum 2013, dalam makalah penulis bermaksud menguraikan tentang Standar
Penilaian dalam Kurikulum 2013.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian dari penilaian dan penilaian autentik dalam kurikulum 2013?
2.
Apa
saja prinsip-prinsip penilaian dalam kurikulum 2013?
3.
Apa
saja ruang lingkup, teknik dan instrument penilaian kurikulum 2013?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
Dari rumusan masalah di atas, adapun
tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk
mengetahui pengertian penilaian dan penilaian autentik dalam kurikulum 2013;
2.
Untuk
mengetahui prinsip-prinsip penilaian dalam kurikulum 2013;
3.
Untuk
memahami ruang lingkup, teknik dan instrument penilaian kurikulum 2013.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penilaian dan Penilaian Autentik dalam Kurikulum 2013
Secara umum
dipahami bahwa penilaian adalah memberikan suatu nilai terhadap suatu objek
yang dilihat, dirasa, diamati dan sebagainya. Nana Sudjana (2012: 3),
menjelaskan bahwa untuk dapat menentukan suatu nilai atau harga suatu objek
diperlukan adanya ukuran atau kriteria. Misalnya, untuk dapat mengatakan baik,
sedang, kurang, diperlukan ketentuan atau ukuran yang jelas bagaimana yang
baik, yang sedang dan yang kurang. Ukuran itulah yang dinamakan kriteria.
Sehingga, dari
sini dapat dipahami bahwa penilaian adalah proses memberikan atau menentukan
nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Lebih lanjut
lagi Sudjana menjelaskan bahwa proses pemberian nilai tersebut berlangsung
dalam bentuk interpretasi dan yang diakhiri dengan judgment. Interpretasi
dan judgment merupakan tema penilaian yang mengimplikasikan adanya
suatu perbandingan antara kriteria dan kenyataan dalam konteks situasi
tertentu.
Maka, dapat
dipahami bahwa penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap
hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini
mengisyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil
belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku siswa, yang
mencakup bidang kognitif, afektif dan psikomotor atau dalam kurikulum 2013
cakupannya adalah perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh sebab
itu, dalam penilaian hasil belajar, peranan tujuan intruksional yang berisi
rumusan kemampuan dan tingkah laku yang ingin dikuasai siswa menjadi unsur
penting sebagai dasar dan acuan penilaian.
Imas dan Berlin
(2014:47) menjelaskan bahwa pada Kurikulum 2013, siswa tidak lagi menjadi objek
dari pendidikan, tapi justru menjadi subjek dengan ikut mengembangkan tema dan
materi yang ada. Dan dengan adanya perubahan ini, tentunya berbagai standar dalam
komponen pendidikan akan mengalami berubah. Mulai dari standar isi, standar
proses maupun standar kompetensi lulusan, dan bahkan standar penilaian pun juga
mengalami perubahan.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, Mohammad Nuh sebagai pemangku kebijakan
tertinggi mengatakan bahwa “standar penilaian pada kurikulum baru tentu berbeda
dengan kurikulum sebelumnya. Karena tujuan dan kurikulum 2013 adalah mendorong
siswa aktif dalam tiap materi pembelajaran, maka salah satu komponen nilai
siswa adalah jika si anak banyak bertanya.”
Tentunya banyak
lagi komponen penilaian dalam kurikulum ini, seperti proses dan hasil observasi
siswa terhadap suatu masalah yang diajukan guru, kemudian, kemampuan siswa
menalar suatu masalah juga menjadi komponen penilaian sehingga anak terus
diajak untuk berpikir logis, dan yang terakhir adalah kemampuan anak
berkomunikasi melalui presentasi mengenai tema yang dibahas di kelas.
Adapun definisi
standar penilaian pendidikan dijelaskan dalam Lampiran Permen Nomor 66 Tahun
2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur
dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Definisi tersebut juga
senada dengan definisi standar penilaian pendidikan yang dijelaskan oleh E.
Mulyasa (2009: 43).
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian
diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai
berikut.
1.
Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan
keluaran (output) pembelajaran.
2.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh
peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
3.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang
dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik
termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar
kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4.
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
7.
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
8.
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan
pendidikan.
Penilaian dalam
kurikulum 2013 apabila dibulatkan, akan mendapatkan dua macam penilaian, yaitu:
1.
Penilaian
(assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2.
Penilaian
autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output)
pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Adapun Imas dan
Berlin lebih lanjut menjelaskan tentang Penilaian autentik menilai kesiapan
peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan
penilaian ketiga komponen (input, proses, output) tersebut akan menggambarkan
kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan
dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant
effect) dari pembelajaran.
Penilaian
autentik juga bisa diartikan sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik
yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam
aktifitas-aktifitas pembelajaran, seperti meneliti, menulis, merevisi, dan
membahas artikel, memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi
dengan antar sesama melalui debat dan sebagainya.
Penilaian
autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific
approach) dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Karena
penilaian semacam ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta
didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba dan membangun
jejaring.
Pada penilaian
auntentik ada kecenderungan yang focus pada tugas-tugas kompleks atau
kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka
yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karenanya, penilaian
autentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik.
Penilaian
auntentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan
kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas seperti:
1.
Membaca
dan meringkasnya
2.
Eksperimen
3.
Mengamati
4.
Survey
5.
Projek
6.
Makalah
7.
Membuat
multimedia
8.
Membuat
karangan, dan
9.
Diskusi
kelas.
Kata lain dari
penilaian autentik adalah penilaian kinerja, termasuk di dalamnya penilaian
portofolio dan penilaian projek. Penilaian auntentik adakalanya disebut
penilaian responsif, suatu metode untuk menilai proses dan hasil belajar
peserta didik yang memiliki ciri-ciri khusus, mulai dari merka yang mengalami
kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat khusus hingga yang jenius.
Penilaian autentik dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu seperti seni
atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses dan
hasil pembelajaran.
Hasil penilaian autentik dapat
digunakan pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial),
pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil
penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses
pembelajaran yang memenuihi standar penilaian pendidikan.
B. Prinsip-prinsip Penilaian dalam
Kurikulum 2013
Dalam Lampiran
Permen yang di atas, lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penilaian hasil
belajar peserta didik, harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak
dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara
terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan
hasilnya.
6.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian
yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK (Penilaian Acuan Kriteria) atau
disebut juga PAP (Penilaian Acuan Patokan) merupakan penilaian pencapaian
kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM
merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Imas dan Berlin (2014:
50) menambahkan penjelasan tentang KKM sebagai berikut:
1.
KKM
tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan pada buku penilaian guru.
2.
KKM maksimal
100%, KKM ideal 75%, Satuan Pendidikan (Sekolah) dapat menentukan KKM dibawah
KKM ideal dengan secara bertahap ditingkatkan.
3.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial
sepanjang semester yang bersangkutan.
4.
Peserta
didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM diberi program pengayaan.
C.
Ruang Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Imas
dan Berlin (2014: 51-54) menjelaskan uraiannya tentang ruang lingkup, teknik
dan instrument penilaian kurikulum 2013 sebagai berikut.
1.
Ruang
Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian hasil
belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan
posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran
atau kompetensi muatan atau kompetensi program dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument
yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan
adalah sebagai berikut.
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri atau self
assasment, penilaian “teman sejawat” (peer assasment) dan jurnal.
b.
Observasi
Observasi
merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indicator perilaku yang
diamati.
Kriteria instrument observasi:
1)
Mengukur
aspek sikap (bukan pengetahuan atau keterampilan) yang dituntut pada Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar.
2)
Sesuai
dengan kompetensi yang akan diukur.
3)
Memuat
indicator sikap yang dapat diobservasi.
4)
Mudah
atau feasible untuk digunakan.
5)
Dapat
merekam sikap peserta didik.
c.
Penilaian
diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian diri. Penggunaan
teknik ini dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan kepribadian
seseorang. Keuntungan penggunaan teknik penilaian diri dalam penilaian di kelas
sebagai berikut:
1)
Dapat
menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan
untuk menilai dirinya sendiri;
2)
Peserta
didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika melakukan
penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan dirinya;
3)
Dapat
mendorong, membiasakan dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena
mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Kriteria instrument penilaian diri
sebagai berikut:
1)
Kriteria
penilaian dirumuskan secara sederhana namun jelas dan tidak bermakna ganda.
2)
Bahasa
lugas dan dapat dipahami peserta didik.
3)
Menggunakan
format sederhana yang mudah dipahami peserta didik.
4)
Menunjukkan
kemampuan peserta didik dalam situasi yang nyata atau sebenarnya.
5)
Mengungkapkan
kekuatan dan kelemahan capaian kompetensi peserta didik.
6)
Bermakna,
mengarahkan peserta didik untuk memahami kemampuannya.
7)
Mengukur
target kemampuan yang akan diukur (valid)
8)
Memuat
indikator kunci atau indikator essensial yang menunjukkan kemampuan yang akan
diukur.
9)
Memetakan
kemampuan peserta didik dari yang rendah sampai tertinggi.
d.
Penilaian
antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta
didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrument
yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik. Adapun kriteria
instrument penilaian antarteman adalah sebagai berikut:
1)
Sesuai
dengan kompetensi atau indikator yang akan diukur.
2)
Indikator
dapat dilakukan melalui pengamatan peserta didik.
3)
Kriteria
penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak berpotensi
munculnya penafsiran makna ganda atau berbeda.
4)
Menggunakan
bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik.
5)
Menggunakan
format sederhana dan mudah digunakan oleh peserta didik.
6)
Indikator
menunjukkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyata atau sebenarnya dan
dapat diukur.
7)
Instrument
dapat mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid).
8)
Memuat
indikator kunci atau essensial yang menunjukkan penguasaan satu kompetensi
peserta didik.
9)
Mampu
memetakan sikap peserta didik dari kemampuan pada level terendah sampai
kemampuan tertinggi.
e.
Jurnal
merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi
hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan
dengan sikap dan perilaku. Jurnal dapat memuat penilaian peserta didik terhadap
aspek tertentu secara kronologis. Adapun kriteria jurnal sebagai berikut:
1)
Mengukur
capaian kompetensi sikap yang penting.
2)
Sesuai
dengan kompetensi dasar dan indikator.
3)
Menggunakan
format sederhana dan mudah diisi atau digunakan.
4)
Dapat
dibuat rekapitulasi tampilan sikap peserta didik secara kronologis.
5)
Memungkinkan
untuk dilakukannya pencatatan yang sistematis, jelas dan komunikatif.
6)
Format
pencatatan memudahkan dalam pemaknaan terhadap tampilan sikap peserta didik.
7)
Menuntun
guru untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan peserta didik.
Instrument yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah lembar
pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating
scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Instrument penilaian harus memenuhi persyaratan substansi atau materi,
konstruksi dan bahasa. Persyaratan substansi mempresentasikan kompetensi yang
dinilai, persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrument yang digunakan dan persyaratan bahasa adalah penggunaan
bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Pengertian Penilaian dan Penilaian Autentik dalam Kurikulum 2013
Penilaian adalah proses memberikan
atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria
tertentu. Proses pemberian nilai tersebut berlangsung dalam bentuk interpretasi
dan yang diakhiri dengan judgment. Interpretasi dan judgment
merupakan tema penilaian yang mengimplikasikan adanya suatu perbandingan
antara kriteria dan kenyataan dalam konteks situasi tertentu.
Penilaian autentik merupakan
penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap,
pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian autentik juga bisa
diartikan sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan
prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktifitas-aktifitas pembelajaran,
seperti meneliti, menulis, merevisi, dan membahas artikel, memberikan analisis
oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antar sesama melalui debat dan
sebagainya.
B. Prinsip-prinsip Penilaian dalam
Kurikulum 2013
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak
dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara
terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan
hasilnya.
6.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK).
C.
Ruang Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
1.
Ruang
Lingkup Penilaian
a.
Sikap
b.
Pengetahuan
c.
Keterampilan
2.
Teknik
dan Instrumen Penilaian
a.
Teknik
1)
Penilaian
Kompentensi Sikap
2)
Observasi
3)
Penilaian
diri
4)
Penilaian
antarteman
5)
Jurnal
b.
Instrumen
1)
Substansi
2)
Konstruksi
3)
Bahasa
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan:
Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah. Cetakan III. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hamalik, Oemar. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Cetakan
VII. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kurniasih, Imas dan Berlin Sani. 2014. Implementasi Kurikulum
2013: Konsep dan Penerapan. Cetakan II. Surabaya: Kata Pena.
Nurdin, Syafruddin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi
Kurikulum. Cetakan III. Jakarta: PT Ciputat Press.
Sudjana, Nana. 2012. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar.
Cetakan XVII. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Taqiyuddin. 2013. Pendidikan Islam dalam Lintas Sejarah Nasional.
Cetakan II. Cirebon: CV Pangger.
mengapa pada Kurikulum tahun 2013 penilaian menggunakan acuan Patokan atau acuan kriteria tersebut?
BalasHapus